Saat
ini baik di Indonesia maupun di negara-negara lain sering kita lihat, dengar
dan baca dari media elektronik dan media cetak anak-anak yang dianiaya,
ditelantarkan bahkan dibunuh hak-haknya oleh orangtuanya sendiri maupun oleh
kerasnya kehidupan. Hak asasi mereka seakan-akan tidak ada lagi dan tercabut
begitu saja oleh orang-orang yang kurang bertanggungjawab. Bukan orang dewasa
saja yang mempunyai hak, anak- anakpun mempunyai hak. Hak-hak untuk anak-anak
ini diakui dalam Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan
Bangsa-bangsa pada tahun 1989. Menurut konvensi tersebut, semua anak, tanpa
membedakan ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, asal-usul keturunan maupun
bahasa memiliki 4 hak dasar yaitu :
Termasuk di dalamnya adalah hak atas
tingkat kehidupan yang layak, dan pelayanan kesehatan. Artinya anak-anak berhak
mendapatkan gizi yang baik, tempat tinggal yang layak dan perwatan kesehatan
yang baik bila ia jatuh sakit.
Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan,
informasi, waktu luang, berkreasi seni dan budaya, juga hak asasi untuk
anak-anak cacat, dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan
khusus.
Termasuk di dalamnya adalah hak
kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul serta ikut serta dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya. Jadi, seharusnya orang-orang
dewasa khususnya orangtua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak karena
bisa jadi pemaksaan kehendak dapat mengakibatkan beban psikologis terhadap diri
anak.
Termasuk di dalamnya adalah
perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam dan
sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana maupun dalam hal lainnya. Contoh
eksploitasi yang paling sering kita lihat adalah mempekerjakan anak-anak di
bawah umur.
Untuk itu ada baiknya para orangtua, lembaga-lembaga pendidikan
maupun lembaga lain yang terkait dengan anak mengevaluasi kembali, apakah semua
hak-hak asasi anak telah dipenuhi / terpenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar